Apakah istilah demokrasi ini sudah
tepat di implementasikan untuk kehidupan berbangsa dan bernegara di
Republik Indonesia? dalam pembukaan UUD’45 alenia ke-empat menyatakan
bahwa negara republik indonesia berkedaulatan rakyat yang berdasarkan
kepada pancasila. dimana dalam pancasila sila ke-empat menyatakan bahwa
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah (ilmu) kebijaksanaan dalam
permusyawaratan (bangsa) / perwakilan (negara).
Indonesia menggunakan sistem
demokrasi yang pertama kali sejak tahun 1955, dengan menggunakan
UUDS’50 sebagai landasan konstitusionalnya. hal itu ditandai dengan
pelaksanaan proses pemilihan umum untuk yang pertama kalinya
diindonesia, pemilu ini bertujuan untuk membentuk dewan konstituante.
dewan ini kemudian bertugas merumuskan kembali undang-undang dasar,
untuk dijadikan sebagai landasan konstitusi negara yang baru
menggantikan UUD’45. namun mengalami kegagalan, mengapa demikian?
Istilah demokrasi ini berasal dari
bahasa yunani, yakni demokratia yang berarti “kekuasaan rakyat”. yang
terbentuk dari kata demos (rakyat) dan kratos (kekuasaan), merujuk pada
sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 M dan abad ke4 SM
di negara kota yunani khususnya athena. istilah demokrasi diperkenalkan
pertama kali oleh aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu
pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada ditangan orang
banyak (rakyat).
Benarkah kekuasaan itu berada di tangan rakyat?
Mungkin saya selaku penulis akan
menjelaskannya secara mendasar berdasar sesuai dengan sejarahnya, tidak
ada maksud negative hanya ingin mendalami panggilan kesejarahan
terhadap berdirinya Negara Kesatuan ini yang berbentuk Republik sesuai
dengan cita-cita kemerdekaan yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945
dimana ada beberapa kalimat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke empat
tersebutkan kalimat yang pada akhirnya kita sebagai rakyat Indonesia
mengenal nya akrab dengan sebutan Pancasila dan kita yakini bahwa
Pancasila sebagai Dasar Negara kita.
Pancasila dalam sila ke-empat dengan tegas
dan jelas menyatakan bahwa rakyat indonesia dipimpin oleh orang-orang
yang senantiasa menggali ilmu kebijaksanaan dalam sebuah proses
permusyawaratan untuk mencapai kemufakatan (perwakilan), yakni
orang-orang terbaik yang terpilih untuk bertugas dinegara (eksekutif,
legislatif, yudikatif). dimana mereka bermusyawarah? dalam UUD’45
sebelum amandemen pasal 1 ayat 2 dijelaskan bahwa “kedaulatan adalah
ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya (100%) oleh majelis
permusyawaratan rakyat, maknanya bahwa MPR adalah lembaga yang
menegakkan kedaulatan rakyat. sehingga MPR menjadi sebuah wadah formal,
yakni, tempat berkumpulnya orang-orang yang berilmu dan bijaksana untuk
merumuskan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar dari pada Haluan
Negara. sebagai koridor yang harus dikerjakan oleh negara dalam periode
tertentu. maknanya kekuasaan itu berada ditangan para pemimpin yang
berilmu dan bijaksana, yakni mereka para putra terbaik bangsa. sangat
jelas sekali! lalu bagaimana bila kekuasaan berada ditangan rakyat?
Namun, selama sejarah perjalanan bangsa
indonesia telah terjadi pemahaman yang salah. terutama mengenai
kedaulatan rakyat. berbagai macam pandangan mengenai makna kedaulatan
rakyat yang berkembang dimasyarakat, seperti kekuasaan rakyat yang
mengandung makna pemilihan umum secara langsung (hak suara). bentuk
pemahaman yang salah mengenai paradigma demokrasi tanpa akal yang
dilakukan melalui proses pamilihan yang dilakukan secara berulang-ulang
hingga membangun budaya dan adat istiadat baru telah membangun sebuah
keyakinan yang menyesatkan seluruh rakyat indonesia dari sabang sampai
merauke. dimana dalam sebuah proses pemilihan umum, kedaulatan seluruh
rakyat indonesia diukur hanya dengan mencontreng / mencoblos gambar
partai, foto caleg, foto capres. serendah itukah makna sebuah
kedaulatan rakyat yang berdasar kepada pancasila?
Bila kita analogikan, sebetulnya demokrasi
sangat tidak tepat digunakan oleh bangsa indonesia. mengapa demikian?
karena bangsa indonesia adalah bangsa yang beradab. nilai-nilai yang
terkandung dalam pancasila merupakan nilai-nilai luhur bangsa indonesia
yang digali berdasarkan perjalanan sejarah panjang bangsa indonesia.
yakni nilai-nilai luhur bangsa indonesia yang memaknakan bahwa bangsa
indonesia adalah bangsa yang bertuhan, berprikemanusiaan yang adil dan
beradab melalui persatuan indonesia, rakyat yang dipimpin oleh
pemimpin-pemimpin yang berilmu dan bijaksana, yakni mereka putra
terbaik bangsa yang bertugas untuk mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat indonesia, melalui negara sebagai lembaga perwakilan.
Dampak yang ditimbulkan oleh sistem
pemilihan umum yang digunakan oleh bangsa indonesia sejak tahun 1955,
yang katanya pemilu yang paling demokratis. tanpa disadari perlahan
tapi pasti telah membangun budaya politik diindonesia, yakni budaya
politik yang melahirkan pemimpin bermental jongos dan penjilat dalam
bentuk koruptor, kolusi dan nepotisme. sehingga negara sebagai sebuah
simbol tatanan moral yang menjadi panutan melalui sosok keteladanan
bagi rakyat yang dipimpinnya, mengalami kebobrokan moral yang sangat
akut. kebobrokan moral ini kemudian membangun tatanan etika yang rusak
dilingkungan bangsa indonesia, tatanan etika yang rusak ini berubah
menjadi adat istiadat dan budaya yang baru saat ini, itulah faktanya.
dan nilai-nilai luhur pancasila pun habis tergerus tanpa sisa. mengapa
bisa terjadi demikian?
Katakanlah (Wahai Muhammad): “Wahai Tuhan
Yang mempunyai Kuasa pemerintahan ! Engkaulah Yang memberi Kuasa
pemerintahan kepada sesiapa Yang Engkau kehendaki, dan Engkaulah Yang
mencabut Kuasa pemerintahan dari sesiapa Yang Engkau kehendaki.
Engkaulah juga Yang memuliakan sesiapa Yang Engkau kehendaki, dan
Engkaulah Yang menghina sesiapa Yang Engkau kehendaki. Dalam kekuasaan
Engkaulah sahaja adanya segala kebaikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa
atas tiap-tiap sesuatu. (Q.S Ali Imran Ayat 26).
Sehingga makna dari kedaulatan rakyat yang
sesungguhnya adalah sebuah kehendak untuk mengangkat harkat dan
martabat hidup rakyat indonesia. arti Kedaulatan Rakyat secara bahasa
yakni, Kedaulatan berasal dari kata daulat yang berarti memposisikan,
sehingga Kedaulatan Rakyat mengandung makna memposisikan rakyat
(kepemimpinan) di dalam membangun aturan-aturan dasar yang di gunakan
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai bentuk terangkatnya
harkat dan martabat hidup rakyat Indonesia. mengapa demikian? karena
Allah SWT sesungguhnya akan mengangkat derajat orang-orang yang berilmu
dan bertaqwa beberapa derajat.
Semenjak Indonesia memasuki masa demokrasi
dan reformasi yang dimulai pada tahun 1998, telah banyak perubahan yang
terjadi dalam dunia politik di tanah air. Terjadi perubahan sistem yang
mendasar mencakup amandemen UUD 1945, struktur politik dan
perundangan-undangan. Melalui mekanisme demokrasi, perubahan dilakukan
secara bertahap dan terukur pada berbagai aspek kehidupan politik.
Keberadaan MPR sebagai Lembaga Pelaksana
Kedaulatan Rakyat pun tergantikan, karena pasca amandemen UUD 1945 pada
tahun 2002 kemarin, Kedaulatan rakyat sepenuhnya di atur oleh
Undang-Undang dan hal ini merupakan pemahaman yang keliru atau sebuah
kebijakan politik yang sesat pikir karena kedaulatan rakyat di
gantungkan dan di atur secara otomatis menjadi hak pembuat
Undang-Undang, lagi-lagi penguasa dalam hal ini memegang peranan yang
sangat dominan dalam menentukan nasib bangsa dan Negara.
Saat ini, demokrasi di Indonesia masih pada tahapan “Broadening Democracy” yaitu
masa euforia di mana setiap orang merasa bebas berbuat dan mengatakan
apa saja setelah bebas dari masa rezim Orde Baru. Tahapan ini sungguh
tidaklah sehat. Terlihat dari tumpang-tindih dan tidak terkoordinasinya
berbagai macam kepentingan dalam public policy yang
dihasilkan. Hal itu disebabkan oleh semua pihak merasa boleh berbuat
apa saja tanpa memperhatikan hak-hak dari pihak lain yang seringkali
berbenturan dengan hak mereka.
Sistem politik demokrasi sekalipun, jika tidak mampu menghasilkan public policy yang unggul maka hal itu akan sia-sia. Selama masa reformasi, Indonesia belum mampu menghasilkan dan mengelola public policy; yang baru dihasilkan adalah hanya beberapa peraturan dan perundangan. Padahal public policy adalah
tugas pertama dan utama dari lembaga negara terutama eksekutif dan
legislatif. Hal itu membuat biaya demokrasi di Indonesia terasa sangat
mahal harganya. Bukan hanya ketidakmampuan lembaga negara untuk
mengelolanya, namun juga makin menyebarnya korupsi pada
“kerajaan-kerajaan kecil” yang lahir dari kebijakan otonomi daerah.
Sudah saatnya Indonesia masuk kepada tahapan “deepening democracy” di
mana memperdalam kualitas dari demokrasi itu adalah tujuan utamanya
karena sesungguhnya Demokrasi bukanlah hal yang harus di prioritaskan,
Analogi sederhananya Demokrasi adalah seperti halnya sebuah pakaian
sebagai pembukus atau kemasannya saja tapi sesungguhnya Kedaulatan
Rakyat lah yang menjadi Tubuh Telanjang Badan ataupun isi dari apa yang
ada di dalam kemasan (Menjadi Percuma Pakaian kita bagus, Rapi dan
bahkan mahal tapi Tubuh Telanjang badannya penuh dengan luka dan bahkan
mungkin cacat).
Demokrasi di Indonesia meluas secara
kuantitas politik namun bukan kualitasnya. Sistem multipartai yang
muncul pasca Orde Baru - dan juga pemekaran wilayah dan otonomi daerah
membuat APBN semakin menggelembung untuk membiayai para elite politik
di daerah. Padahal anggaran tersebut seharusnya bisa digunakan untuk
kesejahteraan rakyat; mengentaskan kemiskinan dan pengangguran. Dalam
waktu 5 tahun, Indonesia yang mempunyai 33 provinsi dan semuanya akan
mengadakan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada secara langsung yang
berarti setiap 4 hari sekali ada dilangsungkan Pilkada di Indonesia.
Sungguh hal yang tak diperkirakan sebelumnya sebagai efek dari
kehidupan demokrasi politik pasca Orde Baru.
Seseorang yang mencalonkan diri menjadi
bupati atau wali kota membelanjakan dana antara Rp 5 miliar hingga Rp
10 miliar. Untuk gubernur, percalon diperkirakan membelanjakan dana
antara Rp 10 miliar hingga Rp 30 miliar. Di sebuah kabupaten kecil di
Sumut, seorang calon membelanjakan Rp 15 miliar untuk menang, padahal
Pendapatan Asli Daerah atau PAD dari daerah tersebut hanya Rp 5 miliar.
Bagaimana membayangkan kepala daerah yang fokus kepada pembangunan jika
ia harus terlebih dahulu mengembalikan investasi - semacam return on investment (ROI)
- sebelum memikirkan rakyatnya. Terlihat bahwa demokrasi dan reformasi
saja tidak cukup. Demokrasi sendiri tidaklah menyelesaikan masalah
nasional kita. Demokrasi tidak secara otomatis menyelesaikan suatu
permasalahan.
Yang lebih menarik lagi adalah Mantan
Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin politisi yang kini
menjadi tersangka kasus korupsi yakni di duga merampok sejumlah proyek
APBN yang nilainya mencapai 6,037 triliun, atau bahkan begitu juga
kasus Anggelina Sondakh Public Figure yang juga menjadi anggota DPR RI
dari Partai Demokrat yang kini menjadi tersangka dalam kasus korupsi
mendiknas. Kasus itu seolah menyadarkan publik, bahwa demokrasi liberal
pasca Orde Baru ternyata tak menyurutkan aksi perampokan anggaran
negara.
Perampokan itu dinilai terjadi karena biaya
demokrasi liberal yang semakin mahal dari satu periode ke periode lain.
Partai politik, sebagai satu tonggak demokrasi, justru menjadi ‘biang
keladi’ perampokan pundi-pundi pendapatan dan belanja negara. Kenyataan
miris yang harus di alami Indonesia.
Kebenaran fakta sejarah perjalanan sejarah
perjuangan bangsa indonesia, telah membuktikan bahwa bangsa indonesia
yang lahir pada saat momentum sumpah pemuda pada tanggal 28 oktober
1928 dengan komitmen untuk mengangkat harkat dan martabat hidup rakyat
indonesia melalui proses musyawarah/perwakilan, menetapkan pancasila
sebagai dasar indonesia merdeka indonesia dalam sidang BPUPKI melalui
proses musyawarah/perwakilan, memproklamasikan kemerdekaan bangsa
indonesia pada tanggal 17 agustus 1945 melalui proses
musyawarah/perwakilan, kemudian membentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia pada tanggal 18 agustus 1945 sebagai amanat penderitaan
rakyat yang tertuang dalam dalam pembukaan UUD’45 melalui proses
musyawarah/perwakilan.
Spirit pemuda pemudi Indonesia kemudian
dikonsolidasikan menuju Kongres Pemuda I hingga lahirlah Sumpah Pemuda
28 Oktober 1928. Meskipun hanya persatuan yang menjadi utama dalam
seluruh naskah Sumpah Pemuda (tanpa kesetaraan dan keadilan), tetapi
tetap dihargai sebagai dasar kebangkitan Indonesia menuju proklamasi
Republik Indonesia, 17 Agustus 1945. Lahar ideologi Kebangkitan
Nasional kemudian dikongkritkan dalam Pancasila, selanjutnya teknisnya
disusun founding fathers dalam Undang-Undang Dasar 1945. Indonesia Merdeka.
Sehingga berdasarkan fakta kebenaran sejarah
tersebut,sesungguhnya secara filosofi Negara Kesatuan Republik
Indonesia memiliki konstruksi bangsanya lahir terlebih dahulu, merdeka,
membentuk negaranya kemudian. mengandung makna filosofi bangsa
indonesia yang terlahir dan merdeka terlebih dulu ini berfungsi sebagai
pondasi yang sangat menentukan kokoh atau tidak nya bentuk Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagai sebuah bangunan. yakni sebuah
pemahaman yang unik tentang NKRI. dimana bangsa indonesia sebagai
pondasi merupakan tatanan etika (permusyawaratan) dan negara sebagai
bangunan merupakan tatanan moralnya (parwakilan), yakni bentuk
keteladanan seorang pemimpin (putra terbaik bangsa) kepada rakyatnya.
yang dijelaskan dalam UUD’45 pasal 1 ayat 1 yakni negara indonesia
adalah negara kesatuan (kebangsaan) yang berbentuk republik (negara
perwakilan) dan terangkatnya harkat dan martabat hidup rakyat
indonesia (ukuran keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia) adalah
suatu bentuk keniscayaan bagi bangsa indonesia.
Berdasarkan uraian singkat diatas, apakah
masih relevan bila bangsa indonesia dikatakan sebagai bangsa yang
demokratis? dengan menggunakan sistem pemilihan umum secara langsung
yang dijadikan sebagai ukuran yang menjamin tegaknya kedaulatan rakyat
yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia sebagai bentuk dari
terangkatnya harkat dan martabat hidup rakyat indonesia. cita-cita
luhur bangsa indonesia terlahir, merdeka dan membentuk negara, yakni
hakikat kemerdekaaan 100%. ataukah memang benar bahwa realita kehidupan
bernegara hari ini, jelas-jelas telah makar atau melakukan
pengkhianatan terhadap pembukaan UUD’45 sebagai amanat penderitaan
rakyat dan tujuan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menjadi penting untuk di garis bawahi adalah
bahwa Demokrasi yang relevan terhadap Situasi Kehidupan Berbangsa dan
bernegara di Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Demokrasi yang
bertujuan dan berorientasi kepada Kedaulatan Rakyat, karena hal itu lah
yang sebenarnya menjadi amanat dari Pembukaan UUD 1945.
Jangan Biarkan Sejarah hanya menjadi
Interprestasi Penguasa, karena itu kita sebagai Generasi wajib
meluruskannya. Dan Berdasarkan hal itu maka penulis beranggapan
sekiranya menjadi wajar apabila:
BANGSA INDONESIA MENGGUGAT NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
1. Negara
wajib mengakui kebenaran fakta sejarah bahwa tanggal 28 oktober 1928
adalah hari lahirnya bangsa indonesia, yang tertulis sangat jelas dalam
isi teks sumpah pemuda.
2. Negara
wajib mengakui kebenaran fakta sejarah bahwa tanggal 1 juni 1945 adalah
hari ditetapkanya pancasila sebagai dasar indonesia merdeka, sebagai
landasan filosofis yang menjadi sumber dari segala sumber ilmu
pengetahuan, sumber tehnik, sumber manajemen yang berlaku dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
3. Negara
wajib mengakui kebenaran fakta sejarah bahwa tanggal 17 agustus 1945
adalah hari proklamasi kemerdekaan bangsa indonesia, bukan sebagai hari
ulang tahun terbentuknya negara (HUT RI). berdasarkan isi teks
proklamasi serta fakta sejarah bahwa pada saat itu negara belum
dibentuk.
4. Negara
wajib mengakui kebenaran fakta sejarah bahwa tanggal 18 agustus 1945
adalah hari dibentuknya negara kesatuan republik indonesia sebagai
amanat dari penderitaan rakyat. berdasarkan isi teks pembukaan UUD’45.
5. Negara
wajib mengedepankan Kedaulatan Rakyat sebagai wujud konsistensi
terhadap semangat Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila sebagai Dasar Negara.
Mudah-mudahan ini menjadi koreksi yang membangun untuk kita semua
sebagai Generasi Penerus Bangsa yang seharusnya mampu meluruskan semua
sehingga Bangsa ini menjadi Bangsa yang Besar dan akhirnya Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dapat menjadi Negara kuat yang mampu
menjadi mercusuar dunia. Seperti pesan Founding Father kita yang
sekaligus sang Proklamator bahwa “ Jangan Sekali-kali Melupakan
Sejarah” ( JAS MERAH). Saya Selaku Penulis hanya ingin menjelaskan
bahwa apa yang saya tulis hanya bagian kecil dari panggilan kesejarahan
saya sebagai anak bangsa. (PRAS_A)
Sumber :