Powered by Blogger.
Latest Post
Showing posts with label HUKUM POLITIK. Show all posts
Showing posts with label HUKUM POLITIK. Show all posts
12:09
Keinginan Pemerintah untuk mencabut subsidi BBM
sebenarnya sudah terdengar sejak lama, namun keinginan itu baru
bersambut saat Anggota DPR kita pada Senin 17 Juni 2013 kemarin dengan
hasil voting juga menyetujui rencana pemerintah itu. Yang sebenarnya
sidang ketika itu adalah sebuah sandiwara politik belaka, karena
sesungguhnya pemerintah bisa saja kapanpun menaikkan harga BBM tanpa
melalui persetujuan dari DPR terlebih dahulu. Penulis melihat ini
hanyalah bagian dari sandiwara politik, dan teknik lobi pemerintah saja
agar mendapatkan tambahan anggaran untuk Bantuan Langsung Sementara
Masyarakat (BLSM). Karena kalau beracuan pada UU APBN 2013 yang di
sahkan DPR bahwa pemerintah bisa menyesuaikan harga BBM tanpa
persetujuan DPR.
Rakyat Babak Belur, Siapa Yang Untung dan Siapa Yang Babak Belur
Written By __CunG__ on Thursday, 18 July 2013 | 12:09
REZIM PRO ASING,KHIANATI MANDAT RAKYAT
Keinginan Pemerintah untuk mencabut subsidi BBM
sebenarnya sudah terdengar sejak lama, namun keinginan itu baru
bersambut saat Anggota DPR kita pada Senin 17 Juni 2013 kemarin dengan
hasil voting juga menyetujui rencana pemerintah itu. Yang sebenarnya
sidang ketika itu adalah sebuah sandiwara politik belaka, karena
sesungguhnya pemerintah bisa saja kapanpun menaikkan harga BBM tanpa
melalui persetujuan dari DPR terlebih dahulu. Penulis melihat ini
hanyalah bagian dari sandiwara politik, dan teknik lobi pemerintah saja
agar mendapatkan tambahan anggaran untuk Bantuan Langsung Sementara
Masyarakat (BLSM). Karena kalau beracuan pada UU APBN 2013 yang di
sahkan DPR bahwa pemerintah bisa menyesuaikan harga BBM tanpa
persetujuan DPR.
Pemerintah beralasan kenaikan harga BBM dengan
mencabut subsidi BBM harus segera di lakukan mengingat subsidi terus
bertambah sehingga membebani APBN. Dengan kenaikan 2000 untuk premium
dan 1000 untuk bahan bakar jenis Solar, pemerintah berharap bisa
menghemat pengeluaran negara sebesar 21 trilyun.
Tidak cukup itu saja pemerintah juga beralasan
bahwa subsidi BBM selama ini tidaklah tepat sasaran, seharusnya menurut
penilaian pemerintah subsidi di arahkan kepada kalangan bawah. Namun
pemerintah menilai subsidi ini justru di nikmati oleh orang kaya yakni
masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor.
Apakah alasan ini benar pada kenyataannya? Atau
hanya sebuah argumentasi pembenaran untuk mendukung keinginan dan ambisi
pemerintah belaka?
Tapi saya selaku penulis punya anggapan berbeda,
karena BBM adalah hak rakyat untuk menggunakannya. Rakyat Indonesia
tidaklah di bagi-bagi atau terbagi-bagi antara rakyat yang kaya ataupun
yang miskin karena kedua-duanya tetap rakyat Indonesia. Pemerintah
terlalu kerdil apabila menggunakan argumentasi tersebut karena tugas
pemerintah adalah mewujudkan masyarakat sejahtera. Jadi jangan
membeda-bedakan mana si miskin dan si kaya karena keduanya merupakan
tugas dan tanggung jawab pemerintah agar mereka dapat hidup sejahtera
keduanya.
Labels:
HUKUM POLITIK
14:02
Demokrasi Telah Melunturkan Semangat Jiwa Pembukaan UUD 1945
Written By __CunG__ on Sunday, 17 June 2012 | 14:02
Apakah istilah demokrasi ini sudah
tepat di implementasikan untuk kehidupan berbangsa dan bernegara di
Republik Indonesia? dalam pembukaan UUD’45 alenia ke-empat menyatakan
bahwa negara republik indonesia berkedaulatan rakyat yang berdasarkan
kepada pancasila. dimana dalam pancasila sila ke-empat menyatakan bahwa
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah (ilmu) kebijaksanaan dalam
permusyawaratan (bangsa) / perwakilan (negara).
Indonesia menggunakan sistem
demokrasi yang pertama kali sejak tahun 1955, dengan menggunakan
UUDS’50 sebagai landasan konstitusionalnya. hal itu ditandai dengan
pelaksanaan proses pemilihan umum untuk yang pertama kalinya
diindonesia, pemilu ini bertujuan untuk membentuk dewan konstituante.
dewan ini kemudian bertugas merumuskan kembali undang-undang dasar,
untuk dijadikan sebagai landasan konstitusi negara yang baru
menggantikan UUD’45. namun mengalami kegagalan, mengapa demikian?
Labels:
HUKUM POLITIK





