Powered by Blogger.
Latest Post

Sejarah Singkat Sang Jendral Sudirman

Written By __CunG__ on Monday, 16 July 2012 | 16:08

Soedirman Kecil

Soedirman dilahirkan pada tanggal 24 Januari 1916 di Desa Bodaskarangjati, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Ayahnya bernama Karsid Kartawiradji, seorang mandor tebu pada pabrik gula di Purwokerto. Ibunya bernama Siyem, berasal dari Rawalo, Purwokerto. Mereka adalah keluarga petani. Sejak masih bayi, Soedirman telah diangkat sebagai anak oleh R.Tjokrosunaryo, Asisten Wedana (Camat) di Rembang, Distrik Cahyana, Kabupaten Purbalingga, yang kimpoi dengan bibi Soedirman. Setelah pensiun, keluarga Tjokrosunaryo kemudian menetap di Cilacap. Dalam usia tujuh tahun Soedirman memasuki Hollandsche Inlandsche School (HIS) setingkat Sekolah Dasar di Cilacap. Dalam kehidupan yang sederhana, R. Tjokrosunaryo mendidik Soedirman dengan penuh disiplin. Soedirman dididik cara-cara menepati waktu dan belajar menggunakan uang saku sebaik-baiknya. Ia harus bisa membagi waktu antara belajar, bermain, dan mengaji. Soedirman juga dididik dalam hal sopan santun priyayi yang tradisional oleh Ibu Tjokrosunaryo.

Tanah Genting KRA


Banyak orang tidak begitu mengetahui di mana Terusan Kra (tanah genting Kra) ini, dan apa pentingnya sehingga bisa mengubah geo-ekonomi global (khususnya Asia Timur). Kita tahu Asia Timur saat ini semakin hari semakin menjadi pusat ekonomi dunia, seiring dengan semakin turunnya pengaruh AS sebagai negara adidaya (terutama akibat krisis akhir-akhir ini).

Banyak yang mengatakan bahwa kelompok negara-negara Barat akan segera disaingi oleh kelompok BRIC (Brazil-Russia-India-China). Mereka adalah negara-negara yang sungguh-sungguh mampu berdikari dan punya tradisi otonom dari Barat. Terutama Russia dan China akan bangkit luar biasa. Ini semua mengindikasikan akan terjadinya perubahan geo-ekonomi global secara mendasar dalam waktu dekat ini.

Terusan Thai (sebelumnya disebut Terusan Kra atau Terusan tanah genting Kra) adalah rencana untuk terusan yang akan melewati Thailand selatan untuk mempersingkat transportasi di wilayah tersebut, seperti Terusan Panama dan Terusan Suez. Kemungkinan besarnya pemerintah Thailand akan membuka Terusan Kra pada 2011 mendatang. Thailand menganggarkan dana 21, 2 milyar Dollar AS untuk pengerukan Terusan Kra tersebut.

Kasus Penghianatan Amandemen Pasal 33 UUD 1945 Terhadap Pertanahan

Written By __CunG__ on Thursday, 5 July 2012 | 16:46



Pada artikel sebelumnya kita telah membahas tentang penghianatan pasal 33 UUD 1945 yang tercoreng atas nama “Amandemen Undang-Undang Dasar 1945”. Pada Pembahasan sebelumnya juga telah sempat kita menyinggung tentang Undang-undang Penanaman Modal dan Undang-undang Penanaman Modal Asing (PMA) sadar ini berdampak salah satunya yakni tentang pertanahan (Agraria).
Pada kasus-kasus yang berkembang di masyarakat seperti sengketa pertanahan adat dalam artikel ini.

Desa Lelilef Sawai dan Gemaf, Kabupaten Halmahera Tengah (Kalteng) adalah wilayah yang kaya akan sumber daya alam. Hal itu terbukti dengan masuknya sejumlah perusahaan dari dalam dan luar negeri yang melakukan eksplorasi tambang Nikel. Salah satunya adalah PT Weda Bay Nikel. Persoalannya, sekitar 195 Kepala Keluarga (KK) yang tinggal di dua desa tersebut merisaukan rencana perluasan eksplorasi perusahaan tambang yang sahamnya sebagian besar dimiliki oleh negara Perancis itu.

KONFLIK INDONESIA BELANDA Dan perjuangan bersenjata Mempertahankan kemerdekaan

Written By __CunG__ on Monday, 2 July 2012 | 12:06




 
1.1  Latar Belakang Konflik Indonesia – Belanda
      Menyerahnya Jepang kepada sekutu pada tanggal 14 Agustus 1945 membawa hikmah yang sangat besar kepada perkembangan bangsa Indonesia sebagai sebuah Negara yanag berdaulat. “Vacuum of Power”, yaitu kekosongan kekuasaan yang terjadi di Indonesia dapat dimanfaatkan oleh para “Founding fathers” untuk memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan dilanjutkan dengan upaya melengkapi kelengkapan Negara melalui sidang  PPKI tanggal 18, 19 dan 22 Agustus 1945. Maka lengkap dan sah lah Indonesia sebagai sebuah Negara berdaulat dengan nama Negara Kesatuan Republik Indonesia.
      Berbagai peristiwa telah terjadi di Indonesia setelah Soekarno Hatta memproklamasikan kemerdekaan RI. Di daerah daerah muncul berbagai peristiwa spontan dan heorik sebagai bentuk dukungan terhadap proklamasi, seperti :
1)      Surat Pernyataan Sri Sultan Hamengku Buwono IX (5 September 1945)
Berisi tentang pernyataan resmi Sri Sultan Hamengku Buwono IX, bahwa Kraton Ngayogyakarto Hadiningrat menyatakan diri bergabung dengan RI sebagai daerah Istimewa.
 “(Catatan Penting :  bahwa Keraton Yogyakarta tidak pernah dijajah oleh Hindia Belanda, sehingga ketika Indonesia merdeka Yogyakarta adalah Negara/kerajaan mandiri. Karena menurut perjanjian internasional tahun 1896 wilayah Indonesia adalah Bekas Hindia Belanda)”.
Dengan pernyataan ini secara resmi Yogyakarta menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republic Indonesia.
2)      Rapat Raksasa di Lap. Ikada (19 September 1945)
3)      Insiden Bendera di Hotel Yamato (19 September 1945)
4)      Pertempuran lima hari di Semarang
5)      Dsb (materi ini dibahas di kelas 8)

Penghianatan Terhadap Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945

Written By __CunG__ on Sunday, 1 July 2012 | 15:14


Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.[1]
Pasal 33 UUD 1945 merupakan salah satu amanah Jiwa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam mensejahterakan Rakyat Indonesia, yang termaktub dalam alinea ke 4 Pembukaan Undang-Undang Dasar1945 Yaitu “untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial...... serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.[2]

Monopoli di Tubuh PLN


Warga negara Indonesia menganggap bahwa listrik merupakan kebutuhan vital bagi kehidupannya sehari-hari. Setiap aktivitas yang dilakukan oleh manusia tidak dapat terlepas dari listrik. Bahkan di desa terpencil sekalipun saat ini sudah dapat menikmati fasilitas listrik. Namun kini, Indonesia sedang mengalami krisis listrik. Listrik menjadi sesuatu yang mahal dan langka disebabkan ketersediaannya yang sangat terbatas. Salah satu faktor yang menjadi pemicu kelangkaan listrik ini adalah pertumbuhan akan kebutuhan tenaga listrik yang semakin meningkat sementara tidak diimbangi oleh usaha penyediaan tenaga listrik yang memadai.
PT. Perusahaan Listrik Negara Persero (PT. PLN) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki kewajiban untuk menyediakan kebutuhan listrik di Indonesia. Namun faktanya, masih banyak kasus di mana mereka malah justru merugikan masyarakat. Di satu sisi kegiatan monopoli mereka dimaksudkan untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai UUD 1945 Pasal 33, namun di sisi lain, tindakan PT. PLN ini justru belum atau bahkan tidak menunjukkan kinerja yang baik dalam pemenuhan kebutuhan listrik masyarakat[1].
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. _..::IrFaN.MP::.._ - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger