Powered by Blogger.
Latest Post
16:46
Pada artikel sebelumnya kita telah membahas tentang
penghianatan pasal 33 UUD 1945 yang tercoreng atas nama “Amandemen
Undang-Undang Dasar 1945”. Pada Pembahasan sebelumnya juga telah sempat kita
menyinggung tentang Undang-undang Penanaman Modal dan Undang-undang Penanaman
Modal Asing (PMA) sadar ini berdampak salah satunya yakni tentang pertanahan
(Agraria).
Kasus Penghianatan Amandemen Pasal 33 UUD 1945 Terhadap Pertanahan
Written By __CunG__ on Thursday, 5 July 2012 | 16:46
Pada artikel sebelumnya kita telah membahas tentang
penghianatan pasal 33 UUD 1945 yang tercoreng atas nama “Amandemen
Undang-Undang Dasar 1945”. Pada Pembahasan sebelumnya juga telah sempat kita
menyinggung tentang Undang-undang Penanaman Modal dan Undang-undang Penanaman
Modal Asing (PMA) sadar ini berdampak salah satunya yakni tentang pertanahan
(Agraria).
Pada kasus-kasus yang berkembang di masyarakat seperti
sengketa pertanahan adat dalam artikel ini.
Desa Lelilef Sawai dan Gemaf, Kabupaten Halmahera Tengah (Kalteng) adalah wilayah yang kaya akan sumber daya alam. Hal itu terbukti dengan masuknya sejumlah perusahaan dari dalam dan luar negeri yang melakukan eksplorasi tambang Nikel. Salah satunya adalah PT Weda Bay Nikel. Persoalannya, sekitar 195 Kepala Keluarga (KK) yang tinggal di dua desa tersebut merisaukan rencana perluasan eksplorasi perusahaan tambang yang sahamnya sebagian besar dimiliki oleh negara Perancis itu.
Desa Lelilef Sawai dan Gemaf, Kabupaten Halmahera Tengah (Kalteng) adalah wilayah yang kaya akan sumber daya alam. Hal itu terbukti dengan masuknya sejumlah perusahaan dari dalam dan luar negeri yang melakukan eksplorasi tambang Nikel. Salah satunya adalah PT Weda Bay Nikel. Persoalannya, sekitar 195 Kepala Keluarga (KK) yang tinggal di dua desa tersebut merisaukan rencana perluasan eksplorasi perusahaan tambang yang sahamnya sebagian besar dimiliki oleh negara Perancis itu.
12:06
KONFLIK INDONESIA BELANDA Dan perjuangan bersenjata Mempertahankan kemerdekaan
Written By __CunG__ on Monday, 2 July 2012 | 12:06
1.1 Latar Belakang Konflik Indonesia – Belanda
Menyerahnya
Jepang kepada sekutu pada tanggal 14 Agustus 1945 membawa hikmah yang
sangat besar kepada perkembangan bangsa Indonesia sebagai sebuah Negara
yanag berdaulat. “Vacuum of Power”, yaitu kekosongan kekuasaan yang
terjadi di Indonesia dapat dimanfaatkan oleh para “Founding fathers”
untuk memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan dilanjutkan dengan upaya melengkapi kelengkapan Negara melalui sidang PPKI
tanggal 18, 19 dan 22 Agustus 1945. Maka lengkap dan sah lah Indonesia
sebagai sebuah Negara berdaulat dengan nama Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Berbagai
peristiwa telah terjadi di Indonesia setelah Soekarno Hatta
memproklamasikan kemerdekaan RI. Di daerah daerah muncul berbagai
peristiwa spontan dan heorik sebagai bentuk dukungan terhadap
proklamasi, seperti :
1) Surat Pernyataan Sri Sultan Hamengku Buwono IX (5 September 1945)
Berisi
tentang pernyataan resmi Sri Sultan Hamengku Buwono IX, bahwa Kraton
Ngayogyakarto Hadiningrat menyatakan diri bergabung dengan RI sebagai
daerah Istimewa.
“(Catatan Penting : bahwa
Keraton Yogyakarta tidak pernah dijajah oleh Hindia Belanda, sehingga
ketika Indonesia merdeka Yogyakarta adalah Negara/kerajaan mandiri.
Karena menurut perjanjian internasional tahun 1896 wilayah Indonesia
adalah Bekas Hindia Belanda)”.
Dengan pernyataan ini secara resmi Yogyakarta menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republic Indonesia.
2) Rapat Raksasa di Lap. Ikada (19 September 1945)
3) Insiden Bendera di Hotel Yamato (19 September 1945)
4) Pertempuran lima hari di Semarang
5) Dsb (materi ini dibahas di kelas 8)
Labels:
SEJARAH
15:14
Penghianatan Terhadap Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945
Written By __CunG__ on Sunday, 1 July 2012 | 15:14
Oleh : Cungkring UMJ
Pasal 33
(1)
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2)
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara.
(3)
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.[1]
Pasal
33 UUD 1945 merupakan salah satu amanah Jiwa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
dalam mensejahterakan Rakyat Indonesia, yang termaktub dalam alinea ke 4 Pembukaan
Undang-Undang Dasar1945 Yaitu “untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial...... serta dengan mewujudkan
suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.[2]
12:49
Monopoli di Tubuh PLN
Warga negara Indonesia menganggap bahwa listrik
merupakan kebutuhan vital bagi kehidupannya sehari-hari. Setiap aktivitas yang
dilakukan oleh manusia tidak dapat terlepas dari listrik. Bahkan di desa
terpencil sekalipun saat ini sudah dapat menikmati fasilitas listrik. Namun
kini, Indonesia sedang mengalami krisis listrik. Listrik menjadi sesuatu yang
mahal dan langka disebabkan ketersediaannya yang sangat terbatas. Salah satu
faktor yang menjadi pemicu kelangkaan listrik ini adalah pertumbuhan akan
kebutuhan tenaga listrik yang semakin meningkat sementara tidak diimbangi oleh
usaha penyediaan tenaga listrik yang memadai.
PT. Perusahaan Listrik Negara Persero (PT. PLN)
merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki kewajiban untuk
menyediakan kebutuhan listrik di Indonesia. Namun faktanya, masih banyak kasus
di mana mereka malah justru merugikan masyarakat. Di satu sisi kegiatan monopoli mereka dimaksudkan untuk kepentingan
mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai UUD 1945
Pasal 33, namun di sisi lain, tindakan PT. PLN ini justru belum atau bahkan
tidak menunjukkan kinerja yang baik dalam pemenuhan kebutuhan listrik
masyarakat[1].
12:36
Napak Tilas Perjalanan Sejarah Bangsa Yang Terlupakan
Written By __CunG__ on Saturday, 30 June 2012 | 12:36
Republik
Indonesia tidak lahir atas hadiah dengan karpet merah oleh Pemerintah Kerajaan
Belanda ataupun Sekutu. Tetapi berkat perjuangan rakyat Indonesia yang disertai
dengan pengorbanan jiwa, harta dan air mata.
Betapa hinanya mereka yang menodai
cita2 kemerdekaan bangsa Indonesia dengan korupsi, tindakan2 kekerasan dan
perpecahan yang bertentengan dengan UUD 45 dan Panca Sila.Dibawah
ini catatan sejarah selagi RI masih balita yang terus dilanda teror dan
serangan militer baik oleh Sekutu maupun Belanda yang tidak rela Indonesia
lepas dari genggamannya.
Kronologis
Sejarah Republik Indonesia 1945 – 1949
Labels:
PERJUANGAN,
SEJARAH
17:28
Perdjoeangan Kita - Sutan Sjahrir
Written By __CunG__ on Thursday, 28 June 2012 | 17:28
Keadaan setelah dua bulan
berdirinya Republik Indonesia dapat kita gambarkan sebagai berikut. Harapan dan
keinginan untuk turut serta akan dapat mempertahankan kemerdekaan kita, umum
ada pada segala lapisan bangsa kita. Belum pernah ditahun-tahun yang lalu
gerakan kemerdekaan memuncak seperti sekarang. Terutama pada pemuda tampak,
bahwa segenap jiwanya dipasangkan pada perjuangan kemerdekaan kita. Akan tetapi
lambat laun rakyat banyak didesa dan dikota yang memperhebat perjuangan kita.
Rakyat jelata turut tergolak kedalam gerakan kemerdekaan, didorong oleh
kegelisahannya yang disebabkan oleh suasana masyarakatnya. Bagi rakyat jelata
nyata, bahwa semboyan "merdeka" itu tidak saja berarti Negara
Indonesia yang berdaulat pun tidak pula saja bendera merah putih baginya
berarti simbol persatuan dan cita-citanya bangsa dan negara, akan tetapi
terutama kemerdekaan dirinya sendiri dari sewenang-wenang, dari kelaparan dan
kesengsaraan, dan merah-putih baginya terutama simbol perjuangan itu, yaitu
perjuangan kerakyatan.
Labels:
ARTIKEL
00:00
JALAN KERAKYATAN - Pemikiran Sjahrir Dalam Konteks Kekinian
Written By __CunG__ on Tuesday, 26 June 2012 | 00:00
Oleh Adie Marzuki
Tujuan Berdirinya Republik Indonesia
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini didirikan, yang secara resmi
dicantumkan dalam konstitusi Negara sebagai kontrak sosial institusi Negara
dengan seluruh entitas bangsa, adalah untuk membentuk suatu Pemerintahan yang
melindungi segenap rakyatnya, memajukan kesejahteraan rakyatnya, mencerdaskan
rakyatnya, serta mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat
negerinya. Dalam mencapai tujuan ini, telah disepakati dalam konstitusi
tersebut untuk menempuh sebuah jalan yang pada dasarnya bertumpu kepada konsep
Kedaulatan Rakyat, atau yang umum disebut dengan demokrasi. Baik dalam hal
politik maupun ekonomi, jalan yang disepakati para pendiri untuk ditempuh oleh
Negara adalah Kedaulatan Rakyat, atau demokrasi politik dan demokrasi ekonomi.
Ketika mendirikan Negara ini, semangat para pendiri adalah menumbuhkan
demokrasi berdasarkan ikatan solidaritas kolektif untuk merdeka dan keutamaan
partisipasi politik rakyat yang jauh dari sistem ekonomi kapitalisme. Semangat
Negara untuk berperan aktif, tidak saja dalam wilayah politik namun juga sosial
ekonomi untuk memenuhi hajat hidup warganegaranya.
Definisi demokrasi politik yang dijabarkan dalam konstitusi tersebut mengacu
kepada suatu sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Merujuk kepada definisi itu, makna dari demokrasi ekonomi adalah suatu sistem
ekonomi, dimana permasalahan produksi adalah diselenggarakan oleh rakyat dan
untuk rakyat, dan karenanya mengandung pengertian partisipasi dan pemerataan.
Secara umum, demokrasi ekonomi itu mencakup aspek akses terhadap sumber daya
ekonomi, aspek tingkat pendapatan masyarakat, dan aspek partisipasi kaum
pekerja dalam kegiatan ekonomi. Dengan mengacu kepada tujuan berdirinya Negara
Kesatuan ini, maka terdapat pengertian bahwa nama Republik Indonesia adalah
sebuah sebutan bagi pencapaian cita-cita kesejahteraan segenap rakyat
didalamnya, berdasarkan kedaulatan rakyat yang berkeadilan sosial.
Labels:
ARTIKEL







