Powered by Blogger.
Latest Post

Kasus Penghianatan Amandemen Pasal 33 UUD 1945 Terhadap Pertanahan

Written By __CunG__ on Thursday, 5 July 2012 | 16:46



Pada artikel sebelumnya kita telah membahas tentang penghianatan pasal 33 UUD 1945 yang tercoreng atas nama “Amandemen Undang-Undang Dasar 1945”. Pada Pembahasan sebelumnya juga telah sempat kita menyinggung tentang Undang-undang Penanaman Modal dan Undang-undang Penanaman Modal Asing (PMA) sadar ini berdampak salah satunya yakni tentang pertanahan (Agraria).
Pada kasus-kasus yang berkembang di masyarakat seperti sengketa pertanahan adat dalam artikel ini.

Desa Lelilef Sawai dan Gemaf, Kabupaten Halmahera Tengah (Kalteng) adalah wilayah yang kaya akan sumber daya alam. Hal itu terbukti dengan masuknya sejumlah perusahaan dari dalam dan luar negeri yang melakukan eksplorasi tambang Nikel. Salah satunya adalah PT Weda Bay Nikel. Persoalannya, sekitar 195 Kepala Keluarga (KK) yang tinggal di dua desa tersebut merisaukan rencana perluasan eksplorasi perusahaan tambang yang sahamnya sebagian besar dimiliki oleh negara Perancis itu.

KONFLIK INDONESIA BELANDA Dan perjuangan bersenjata Mempertahankan kemerdekaan

Written By __CunG__ on Monday, 2 July 2012 | 12:06




 
1.1  Latar Belakang Konflik Indonesia – Belanda
      Menyerahnya Jepang kepada sekutu pada tanggal 14 Agustus 1945 membawa hikmah yang sangat besar kepada perkembangan bangsa Indonesia sebagai sebuah Negara yanag berdaulat. “Vacuum of Power”, yaitu kekosongan kekuasaan yang terjadi di Indonesia dapat dimanfaatkan oleh para “Founding fathers” untuk memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan dilanjutkan dengan upaya melengkapi kelengkapan Negara melalui sidang  PPKI tanggal 18, 19 dan 22 Agustus 1945. Maka lengkap dan sah lah Indonesia sebagai sebuah Negara berdaulat dengan nama Negara Kesatuan Republik Indonesia.
      Berbagai peristiwa telah terjadi di Indonesia setelah Soekarno Hatta memproklamasikan kemerdekaan RI. Di daerah daerah muncul berbagai peristiwa spontan dan heorik sebagai bentuk dukungan terhadap proklamasi, seperti :
1)      Surat Pernyataan Sri Sultan Hamengku Buwono IX (5 September 1945)
Berisi tentang pernyataan resmi Sri Sultan Hamengku Buwono IX, bahwa Kraton Ngayogyakarto Hadiningrat menyatakan diri bergabung dengan RI sebagai daerah Istimewa.
 “(Catatan Penting :  bahwa Keraton Yogyakarta tidak pernah dijajah oleh Hindia Belanda, sehingga ketika Indonesia merdeka Yogyakarta adalah Negara/kerajaan mandiri. Karena menurut perjanjian internasional tahun 1896 wilayah Indonesia adalah Bekas Hindia Belanda)”.
Dengan pernyataan ini secara resmi Yogyakarta menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republic Indonesia.
2)      Rapat Raksasa di Lap. Ikada (19 September 1945)
3)      Insiden Bendera di Hotel Yamato (19 September 1945)
4)      Pertempuran lima hari di Semarang
5)      Dsb (materi ini dibahas di kelas 8)

Penghianatan Terhadap Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945

Written By __CunG__ on Sunday, 1 July 2012 | 15:14


Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.[1]
Pasal 33 UUD 1945 merupakan salah satu amanah Jiwa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam mensejahterakan Rakyat Indonesia, yang termaktub dalam alinea ke 4 Pembukaan Undang-Undang Dasar1945 Yaitu “untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial...... serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.[2]

Monopoli di Tubuh PLN


Warga negara Indonesia menganggap bahwa listrik merupakan kebutuhan vital bagi kehidupannya sehari-hari. Setiap aktivitas yang dilakukan oleh manusia tidak dapat terlepas dari listrik. Bahkan di desa terpencil sekalipun saat ini sudah dapat menikmati fasilitas listrik. Namun kini, Indonesia sedang mengalami krisis listrik. Listrik menjadi sesuatu yang mahal dan langka disebabkan ketersediaannya yang sangat terbatas. Salah satu faktor yang menjadi pemicu kelangkaan listrik ini adalah pertumbuhan akan kebutuhan tenaga listrik yang semakin meningkat sementara tidak diimbangi oleh usaha penyediaan tenaga listrik yang memadai.
PT. Perusahaan Listrik Negara Persero (PT. PLN) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki kewajiban untuk menyediakan kebutuhan listrik di Indonesia. Namun faktanya, masih banyak kasus di mana mereka malah justru merugikan masyarakat. Di satu sisi kegiatan monopoli mereka dimaksudkan untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai UUD 1945 Pasal 33, namun di sisi lain, tindakan PT. PLN ini justru belum atau bahkan tidak menunjukkan kinerja yang baik dalam pemenuhan kebutuhan listrik masyarakat[1].

Napak Tilas Perjalanan Sejarah Bangsa Yang Terlupakan

Written By __CunG__ on Saturday, 30 June 2012 | 12:36

 
Republik Indonesia tidak lahir atas hadiah dengan karpet merah oleh Pemerintah Kerajaan Belanda ataupun Sekutu. Tetapi berkat perjuangan rakyat Indonesia yang disertai dengan pengorbanan jiwa, harta dan air mata. 
Betapa hinanya mereka yang menodai cita2 kemerdekaan bangsa Indonesia dengan korupsi, tindakan2 kekerasan dan perpecahan yang bertentengan dengan UUD 45 dan Panca Sila.Dibawah ini catatan sejarah selagi RI masih balita yang terus dilanda teror dan serangan militer baik oleh Sekutu maupun Belanda yang tidak rela Indonesia lepas dari genggamannya.


Kronologis Sejarah Republik Indonesia 1945 – 1949

Perdjoeangan Kita - Sutan Sjahrir

Written By __CunG__ on Thursday, 28 June 2012 | 17:28


Keadaan setelah dua bulan berdirinya Republik Indonesia dapat kita gambarkan sebagai berikut. Harapan dan keinginan untuk turut serta akan dapat mempertahankan kemerdekaan kita, umum ada pada segala lapisan bangsa kita. Belum pernah ditahun-tahun yang lalu gerakan kemerdekaan memuncak seperti sekarang. Terutama pada pemuda tampak, bahwa segenap jiwanya dipasangkan pada perjuangan kemerdekaan kita. Akan tetapi lambat laun rakyat banyak didesa dan dikota yang memperhebat perjuangan kita. Rakyat jelata turut tergolak kedalam gerakan kemerdekaan, didorong oleh kegelisahannya yang disebabkan oleh suasana masyarakatnya. Bagi rakyat jelata nyata, bahwa semboyan "merdeka" itu tidak saja berarti Negara Indonesia yang berdaulat pun tidak pula saja bendera merah putih baginya berarti simbol persatuan dan cita-citanya bangsa dan negara, akan tetapi terutama kemerdekaan dirinya sendiri dari sewenang-wenang, dari kelaparan dan kesengsaraan, dan merah-putih baginya terutama simbol perjuangan itu, yaitu perjuangan kerakyatan.

JALAN KERAKYATAN - Pemikiran Sjahrir Dalam Konteks Kekinian

Written By __CunG__ on Tuesday, 26 June 2012 | 00:00

Oleh Adie Marzuki 



Tujuan Berdirinya Republik Indonesia


Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini didirikan, yang secara resmi dicantumkan dalam konstitusi Negara sebagai kontrak sosial institusi Negara dengan seluruh entitas bangsa, adalah untuk membentuk suatu Pemerintahan yang melindungi segenap rakyatnya, memajukan kesejahteraan rakyatnya, mencerdaskan rakyatnya, serta mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat negerinya. Dalam mencapai tujuan ini, telah disepakati dalam konstitusi tersebut untuk menempuh sebuah jalan yang pada dasarnya bertumpu kepada konsep Kedaulatan Rakyat, atau yang umum disebut dengan demokrasi. Baik dalam hal politik maupun ekonomi, jalan yang disepakati para pendiri untuk ditempuh oleh Negara adalah Kedaulatan Rakyat, atau demokrasi politik dan demokrasi ekonomi. Ketika mendirikan Negara ini, semangat para pendiri adalah menumbuhkan demokrasi berdasarkan ikatan solidaritas kolektif untuk merdeka dan keutamaan partisipasi politik rakyat yang jauh dari sistem ekonomi kapitalisme. Semangat Negara untuk berperan aktif, tidak saja dalam wilayah politik namun juga sosial ekonomi untuk memenuhi hajat hidup warganegaranya.


Definisi demokrasi politik yang dijabarkan dalam konstitusi tersebut mengacu kepada suatu sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Merujuk kepada definisi itu, makna dari demokrasi ekonomi adalah suatu sistem ekonomi, dimana permasalahan produksi adalah diselenggarakan oleh rakyat dan untuk rakyat, dan karenanya mengandung pengertian partisipasi dan pemerataan. Secara umum, demokrasi ekonomi itu mencakup aspek akses terhadap sumber daya ekonomi, aspek tingkat pendapatan masyarakat, dan aspek partisipasi kaum pekerja dalam kegiatan ekonomi. Dengan mengacu kepada tujuan berdirinya Negara Kesatuan ini, maka terdapat pengertian bahwa nama Republik Indonesia adalah sebuah sebutan bagi pencapaian cita-cita kesejahteraan segenap rakyat didalamnya, berdasarkan kedaulatan rakyat yang berkeadilan sosial.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. _..::IrFaN.MP::.._ - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger